Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
UUD 1945 Pasal 28 H (amandemen kedua) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat”, dan Pasal 34 – ayat 2 (amandemen keempat), bahwa: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Di samping itu, Ketetapan MPR No. X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 juga menugaskan kepada Presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberi perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu.
Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menyusun suatu Undang-undang SJSN. Tim SJSN telah menyusun suatu naskah akademik dan telah diserahkan kepada DPR dalam rangka pengajuan RUU SJSN. Cakupan naskah akademis tersebut meliputi jaminan sosial dengan pendekatan skema asuransi yang mewajibkan pekerja formal untuk mengikuti jaminan sosial pada aspek jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan kematian. Sedangkan bagi tenaga kerja informal dan masyarakat miskin belum tercantum.
ILO (2002) menyebutkan bahwa jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan yang disediakan dalam suatu masyarakat untuk masyarakat itu sendiri melalui berbagai upaya dalam menghadapi kesulitan keuangan yang dapat terjadi karena kesakitan, kelahiran, pengangguran, kecacatan, lanjut usia, ataupun kematian. Lebih jauh dijelaskan bahwa jaminan sosial terdiri dari asuransi sosial, bantuan sosial, tunjangan keluarga, provident funds, dan skema yang diselenggarakan oleh employer seperti kompensasi dan program komplimenter lainnya.
Michael von Hauff dalam “The Relevance of Social Security for Economic Development” mengutip kesepakatan dari the World Summit for Social Development di Kopenhagen tahun 1995, bahwa sistem jaminan sosial merupakan komponen esensial dari perluasan pembangunan sosial dan dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Lebih rinci, deklarasi summit tersebut antara lain mencanangkan “to develop and implement policies which ensure that all persons enjoy adequate economic and social protection in the event of unemployment, sickness, during motherhood and child-rearing, in the event of widowhood, disability and in old age.”
Selain untuk penanggulangan kemiskinan, jaminan sosial juga berfungsi sebagai perlindungan bagi individual dalam menghadapi kondisi kehidupan yang semakin memburuk yang tidak dapat ditanggulangi oleh mereka sendiri (von Hauff dan de Haan; 1997).
Barrietos dan Shepherd (2003) menjelaskan bahwa jaminan sosial lebih sempit dibandingkan perlindungan sosial. Jaminan sosial umumnya dihubungkan dengan hal-hal yang menyangkut kompensasi dan program kesejahteraan yang lebih bersifat ‘statutory schemes’.
Adapun bentuk jaminan sosial yang sudah diselenggarakan adalah asuransi sosial yang mencakup asuransi kesehatan (Askes dan Asabri), asuransi kesejahteraan sosial (Askesos), tabungan pensiun (Taspen), jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek); kebijakan ketenagakerjaan seperti cuti hamil, cuti haid, tunjangan sakit/kecelakaan yang dibayarkan oleh perusahaan, dll.
Perselisihan Perburuhan dan Penyelesaiannya
· Pengertian
Perselisihan Perburuhan diIndonesia telah diistilahkan dalam UU No. 13 tahun 2003 dan UU N0. 2 Thn 2004 dengan sebutan Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial ialah pertentangan antara Pengusaha/Gabungan Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Gabungan Serikat Pekerja berhubung tidak adanya persesuaian pendapat mengenai keadaan ketenagakerjaan, hubungan kerja, dan syarat-syarat kerja.
· Jenis-jenis Perselisihan Industrial.
a. Jika dilihat dari materi yang diperselisihkan.
1. Perselisihan Hak.
yaitu perselisihan yang timbul karena perbedaan pendapat tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja maupun kebiasaan ditempat kerja.
2. Perselisihan Kepentingan.
yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kata sepakat mengenai keinginan untuk mengadakan :
- perubahan perjanjian dan kebiasaan yang berlangsung.
- peraturan atau perjanjian yang belum diatur.
b. Jika dilihat dari SIAPA yang berselisih.
1. Perselisihan Perorangan.yaitu perselisihan yang timbul antara Pekerja dengan Pengusaha.
2. Perselisihan Kolektif.yaitu perselisihan yang timbul antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha.
3. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.yaitu perselisihan yang timbul antar Serikat Pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian faham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat pekerja.
A. Penyelesaian Melalui Bipartit.
yaitu perundingan antara pekerja/serikat pekerja(SP/SB) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan harus diselesaikan paling lama 30 harikerja sejak dimulainya perundingan jika dalam kurun waktu itu belum mencapai kesepakatan/kemufakatan maka BIPARTIT dianggap gagal. Apabila perundingan mendapat kesepakatan maka dibuat PERJAJIAN BERSAMA yang dutandatangani keduabelah pihak, kemudian untuk kepastian hukumnya wajib didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri dimana wilayah Domisili perjanjian bersama disepakati (wilayah perselisihan).
B. Penyelesaian Melalui MEDIASI.
Apabila perundingan Bipartit tidak mendapat kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan ke mediator untuk dibantu denan menunjukkan bukti-bukti perundingan BIPARTIT GAGAL.
Ruang lingkup Mediasi Hubungan Industrial ada 4(empat) yaitu:
- perselisihan hak,
- perselisihan kepentingan
- perselisihan PHK dan
- perselisihan antar SP/SB (dalam satu perusahaan).
Mediator adalah Pegawai instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan UU dan syarat lain yang ditetapkan Menteri.
C. Penyelesaian Melalui KONSILIASI.
Ruang lingkup Konsiliasi Hubungan Industrialada 3(tiga)yaitu :
- perselisihan kepentingan,
- perselisihan PHK dan
- perselisihan antar SP/SB (dalam satu perusahaan).
Konsiliasi adalah Musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang telah terdaftar pada instansiyang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
Nama-nama Konsiliator yang memenuhi syarat UU dan telah mendapat Legitimasi dari Menteri disepakati dan ditunjuk oleh para pihak yang dipasang /diumumkan oleh intansi tersebut.
D. Penyelesaian Melalui ARBITRASE.
Ruang lingkup ARBITRASE Hubungan Industrial ADA 2 (dua) yaitu :
- perselisihan kepentingan,
- perselisihan antar SP/SB (dalam satu perusahaan).
Arbiter tunggal atau dalam majelis Arbiter putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Perburuhan Internasional
Tanggungjawab untuk menyusun standar perburuhan internasional diberikan oleh komunitas internasional kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang dibentuk untuk tujuan ini. Struktur tripartit ILO, yang melibatkan pihak majikan, perwakilan buruh dan juga pemerintah, juga dengan keahilan teknis organisasi ini terhadap setiap persoalan yang berhubungan dengan dunia pekerjaan, membuat ILO menjadi sumber standar perburuhan internasional yang memiliki legitimasi dan otoritas.
Standar-standar ILO ditetapkan dalam Konvensi-Konvensi, yang memiliki kekuatan hukum internasional yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya, dan dalam Rekomendasi-Rekomendasi yang memberikan petunjunk tambahan terhadap pemerintah-pemerintah. Negara-negara anggota ILO harus memberikan laporan berkala kepada ILO tentang penerapan Konvensi-Konvensi yang telah diratifikasikan. Temuan-temuan badan pengawas ILO berbentuk ilmu hukum ILO
Dengan diadopsinya pada bulan juni tahun 1998 Deklarasi ILO tentang Hak-Hak dan Prinsip-Prinsip Dasar di Tempat Kerja, seluruh 174 negara-negara anggota ILO memiliki kewajiban, tanpa memandang apakah mereka telah meratifikasikannya atau belum, untuk menghargai, memajukan dan menjalankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi-Konvensi ILO yang Inti. Konvensi-Konvensi Inti tersebut dan Rekomendasi pendampingan adalah:
* Konvensi ILO 29 dan 105 dan Rekomendasi 35 (Pekerja Paksa dan Perbudakan)
* Konvensi ILO 98 (Hak Berorganisasi dan Mengadakan Perundingan Bersama)
* Konvensi ILO 100 dan 111 dan Rekomendasi 90 dan 111 (Persamaan Upah bagi Buruh Laki-Laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama; Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jenis Pekerjaan)
* Konvensi ILO 138 dan Rekomendasi 146 (Batas Usia Minimum). Meskipun bukan termasuk Konvensi-Konvensi Inti ILO, standar-standar ILO lainnya yang khususnya berkaitan dengan kegiatan ETI adalah:
* Konvensi ILO 155 dan Rekomendasi 164 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
* Konvensi ILO 159 dan Rekomendasi 168 (Latihan Rehabilitasi dan Pekerjaan bagi Orang Orang Cacat)
sumber:
http://xa.yimg.com/kq/groups/17000899/1045486317/name/No3_1992_jamsostek.pdf
http://www.bappenas.go.id/get-file-server/node/343/








